Banner 468 x 60px

 

Minggu, 30 Juni 2019

0 komentar

Kesimpulan

Cyber terrorism menyebabkan banyak kerugian bagi berbagai pihak, tidak hanya kerugian materil tetapi juga non-materil, karena menyebarkan isu yang berisi ancaman, memprovokasi dan mengajak untuk bergabung dalam aksi terrorisme. Sehingga diperlukan cyberlaw untuk mengatur etika dalam aktivitas di dunia maya. Undang-undang yang digunakan sebagai landasan untuk menjerat pelaku cyber terrorism adalah UU Nomor 15 tahun 2003 tentang terrorisme dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentangITE.


Saran

Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum.
Kerjasama menyeluruh antara lembaga pemerintah, aparat penagak hukum, segenap lapisan masyarakat, dan Negara lain dalam menanggulangi kejahatan cyberterrorism dengan jaringan terorisme sangat dibutuhkan untuk menciptakan resosialisasi dan rehabilitasi dengan cara meresosialisasi anggota kelompok kedalam pergaulan sosial yang normal.

0 komentar:

Posting Komentar