Kesimpulan
Cyber terrorism menyebabkan banyak kerugian bagi
berbagai pihak, tidak hanya kerugian materil tetapi juga non-materil, karena
menyebarkan isu yang berisi ancaman, memprovokasi dan mengajak untuk bergabung
dalam aksi terrorisme. Sehingga diperlukan cyberlaw untuk mengatur etika dalam
aktivitas di dunia maya. Undang-undang yang digunakan sebagai landasan untuk
menjerat pelaku cyber terrorism adalah UU Nomor 15 tahun 2003 tentang
terrorisme dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentangITE.
Saran
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan
menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya
bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran
untuk taat hukum.
Kerjasama menyeluruh antara lembaga
pemerintah, aparat penagak hukum, segenap lapisan masyarakat, dan Negara lain
dalam menanggulangi kejahatan cyberterrorism dengan jaringan terorisme sangat
dibutuhkan untuk menciptakan resosialisasi dan rehabilitasi dengan cara
meresosialisasi anggota kelompok kedalam pergaulan sosial yang normal.
0 komentar:
Posting Komentar