Banner 468 x 60px

 

Kamis, 27 Juni 2019

BERITA

0 komentar
.2.1. Berita

Jakarta - Abdul Rahman alias Omen sebelum tahun 2011 adalah seorang anak punk. Dia kemudian terlibat kasus pembunuhan anak punk di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atas kasus itu, dia divonis hukuman penjara 7 tahun.
Omen menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Di Lapas Cipinang itulah dia bertemu dengan si Raja Keong alias Bhakti Rasna alias Abu Haikal, murid Dulmatin, yang merupakan otak serangan bom Bali I dan II.
Sejak 2011 itulah, Omen bergabung dengan jaringan teroris yang berencana melakukan sejumlah serangan di beberapa daerah di Indonesia. Meski belum lama bergabung dengan kelompok teroris, Omen ternyata piawai meracik bom.
Omen menularkan kemampuan meracik bom itu kepada rekan-rekannya melalui dunia maya. Antara lain lewat facebook dengan akun @Juhaiman Al Arkhabiliy. Dari penelusuran polisi diketahui bahwa Omen pernah mengajari Ivan Hasugian alias Abdurahman Madi cara membuat detonator dan takaran penggunaan mesin.
Omen juga menyebarkan cara membuat bom melalui Telegram dengan akun FUCK_APPS, yang disebar dan diteruskan ke grup-grup jaringan teroris. Omen tewas dalam penggerebekan oleh Tim Detasemen Khusus Antiteror Markas Besar Kepolisian RI di Setu, Babakan, Tangerang Selatan, pada Rabu (21/12/2016) kemarin.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa kelompok jaringan terorisme saat ini memanfaatkan dunia maya, baik untuk pelatihan maupun komunikasi. Tito menyebut Dian, yang berencana melakukan serangan di seputar Silang Monas, juga belajar meracik bom panci melalui internet.
"Ber-training, jadi latihan yang enggak lagi fisik latihannya cukup menggunakan online cara membuat bom seperti kemarin kelompok Solihin, itu online-online
belajarnya bom pancinya bagaimana ini. Itu yang membuat mereka," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2016) kemarin.
"Ini memprihatinkan dunia maya kita. Memang rekrutmen sekarang adanya media sosial mereka istilahnya cyber terrorism jadi bergerak melalui cyber lakukan rekrutmen pelatihan jadi cyber terrorism. Setelah itu, mereka pendanaannya melalui online juga ada yang menggunakan Bitcoin, malah uang dunia maya," kata Tito.
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.” dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3378054/omen-murid-si-raja-keong-itu-ternyata-ahli-meracik-bom?_ga=2.27094133.990555079.1561351414-1820229266.1561351414

0 komentar:

Posting Komentar