Pengertian Cyber Terorisme
Istilah cyber-terrorism pertama kali diperkenalkan oleh
Barry Collin di tahun 1997, seorang senior peneliti the Institute for Security
and Intelligence di California. Dia mendefenisikan “cyber-terrorism sebagai
gabungan dari hal yang berhubungan dunia maya dengan tindakan teroris”.
Definisi selanjutnya dikeluarkan oleh Federal Bureau of
Investigation (FBI) yang menyatakan sebagai “cyber terrorism dapat
diterjemahkan menjadi serangan yang telah direncanakan dengan motif politk terhadap
informasi, sistem komputer, dan data yang mengakibatkan kekerasan terhadap
rakyat sipil dan dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia”.
Dari berbagai defenisi diatas, cyber terrorism merupakan
pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan internet sebagai sarana untuk
melakukan tindakan kejahatan. Dalam hal ini Internet sebagai perangkat
organisasi yang berfungsi sebagai alat untuk menyusun rencana, memberikan
komando, berkomunikasi antara anggota kelompok. Selain itu, basis teknologi informasi
menjadi bagian penting dari terorisme yaitu sebagai media propaganda kegiatan
terorisme.
Aspek Cyber Terrorisme
Kemudahan yang ditawarkan abad informasi sekaligus mengundang para terorisme di dunia maya (cyber terrorisme) untuk turut serta berpetualang didalamnya. Pengertian tentang cyber terrorism sebenarnya terdiri dari dua aspek yaitu cyber space dan terrorism, sementara para pelakunya disebut dengan cyber terrorists. Para hackers dan crackers juga dapat disebut dengan cyber terrorist, karena seringkali kegiatan yang mereka lakukan di dunia maya (internet) dapat menteror serta menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban yang menjadi targetnya, mirip seperti layaknya aksi terorisme
0 komentar:
Posting Komentar