Banner 468 x 60px

 

Minggu, 30 Juni 2019

Pengertian Cyber Terrorisme

0 komentar
Pengertian Cyber Terorisme

Istilah cyber-terrorism pertama kali diperkenalkan oleh Barry Collin di tahun 1997, seorang senior peneliti the Institute for Security and Intelligence di California. Dia mendefenisikan “cyber-terrorism sebagai gabungan dari hal yang berhubungan dunia maya dengan tindakan teroris”.
Definisi selanjutnya dikeluarkan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyatakan sebagai “cyber terrorism dapat diterjemahkan menjadi serangan yang telah direncanakan dengan motif politk terhadap informasi, sistem komputer, dan data yang mengakibatkan kekerasan terhadap rakyat sipil dan dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia”.

Dari berbagai defenisi diatas, cyber terrorism merupakan pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan internet sebagai sarana untuk melakukan tindakan kejahatan. Dalam hal ini Internet sebagai perangkat organisasi yang berfungsi sebagai alat untuk menyusun rencana, memberikan komando, berkomunikasi antara anggota kelompok. Selain itu, basis teknologi informasi menjadi bagian penting dari terorisme yaitu sebagai media propaganda kegiatan terorisme.


Aspek Cyber Terrorisme 

Kemudahan yang ditawarkan abad informasi sekaligus mengundang para terorisme di dunia maya (cyber terrorisme) untuk turut serta berpetualang didalamnya. Pengertian tentang cyber terrorism sebenarnya terdiri dari dua aspek yaitu cyber space dan terrorism, sementara para pelakunya disebut dengan cyber terrorists. Para hackers dan crackers juga dapat disebut dengan cyber terrorist, karena seringkali kegiatan yang mereka lakukan di dunia maya (internet) dapat menteror serta menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban yang menjadi targetnya, mirip seperti layaknya aksi terorisme

0 komentar:

Posting Komentar