kasus Ratna Sarumpaet
Di kenakan pasal uu ite
Minggu, 30 Juni 2019
Kesimpulan
Cyber terrorism menyebabkan banyak kerugian bagi
berbagai pihak, tidak hanya kerugian materil tetapi juga non-materil, karena
menyebarkan isu yang berisi ancaman, memprovokasi dan mengajak untuk bergabung
dalam aksi terrorisme. Sehingga diperlukan cyberlaw untuk mengatur etika dalam
aktivitas di dunia maya. Undang-undang yang digunakan sebagai landasan untuk
menjerat pelaku cyber terrorism adalah UU Nomor 15 tahun 2003 tentang
terrorisme dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentangITE.
Saran
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan
menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya
bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran
untuk taat hukum.
Kerjasama menyeluruh antara lembaga
pemerintah, aparat penagak hukum, segenap lapisan masyarakat, dan Negara lain
dalam menanggulangi kejahatan cyberterrorism dengan jaringan terorisme sangat
dibutuhkan untuk menciptakan resosialisasi dan rehabilitasi dengan cara
meresosialisasi anggota kelompok kedalam pergaulan sosial yang normal.
Pengertian Cyber Terrorisme
Pengertian Cyber Terorisme
Istilah cyber-terrorism pertama kali diperkenalkan oleh
Barry Collin di tahun 1997, seorang senior peneliti the Institute for Security
and Intelligence di California. Dia mendefenisikan “cyber-terrorism sebagai
gabungan dari hal yang berhubungan dunia maya dengan tindakan teroris”.
Definisi selanjutnya dikeluarkan oleh Federal Bureau of
Investigation (FBI) yang menyatakan sebagai “cyber terrorism dapat
diterjemahkan menjadi serangan yang telah direncanakan dengan motif politk terhadap
informasi, sistem komputer, dan data yang mengakibatkan kekerasan terhadap
rakyat sipil dan dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia”.
Dari berbagai defenisi diatas, cyber terrorism merupakan
pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan internet sebagai sarana untuk
melakukan tindakan kejahatan. Dalam hal ini Internet sebagai perangkat
organisasi yang berfungsi sebagai alat untuk menyusun rencana, memberikan
komando, berkomunikasi antara anggota kelompok. Selain itu, basis teknologi informasi
menjadi bagian penting dari terorisme yaitu sebagai media propaganda kegiatan
terorisme.
Aspek Cyber Terrorisme
Kemudahan yang ditawarkan abad informasi sekaligus mengundang para terorisme di dunia maya (cyber terrorisme) untuk turut serta berpetualang didalamnya. Pengertian tentang cyber terrorism sebenarnya terdiri dari dua aspek yaitu cyber space dan terrorism, sementara para pelakunya disebut dengan cyber terrorists. Para hackers dan crackers juga dapat disebut dengan cyber terrorist, karena seringkali kegiatan yang mereka lakukan di dunia maya (internet) dapat menteror serta menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban yang menjadi targetnya, mirip seperti layaknya aksi terorisme
Kamis, 27 Juni 2019
BERITA
.2.1. Berita
Jakarta - Abdul Rahman alias Omen sebelum tahun 2011 adalah seorang anak punk. Dia kemudian terlibat kasus pembunuhan anak punk di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atas kasus itu, dia divonis hukuman penjara 7 tahun.
Omen menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Di Lapas Cipinang itulah dia bertemu dengan si Raja Keong alias Bhakti Rasna alias Abu Haikal, murid Dulmatin, yang merupakan otak serangan bom Bali I dan II.
Sejak 2011 itulah, Omen bergabung dengan jaringan teroris yang berencana melakukan sejumlah serangan di beberapa daerah di Indonesia. Meski belum lama bergabung dengan kelompok teroris, Omen ternyata piawai meracik bom.
Omen menularkan kemampuan meracik bom itu kepada rekan-rekannya melalui dunia maya. Antara lain lewat facebook dengan akun @Juhaiman Al Arkhabiliy. Dari penelusuran polisi diketahui bahwa Omen pernah mengajari Ivan Hasugian alias Abdurahman Madi cara membuat detonator dan takaran penggunaan mesin.
Omen juga menyebarkan cara membuat bom melalui Telegram dengan akun FUCK_APPS, yang disebar dan diteruskan ke grup-grup jaringan teroris. Omen tewas dalam penggerebekan oleh Tim Detasemen Khusus Antiteror Markas Besar Kepolisian RI di Setu, Babakan, Tangerang Selatan, pada Rabu (21/12/2016) kemarin.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa kelompok jaringan terorisme saat ini memanfaatkan dunia maya, baik untuk pelatihan maupun komunikasi. Tito menyebut Dian, yang berencana melakukan serangan di seputar Silang Monas, juga belajar meracik bom panci melalui internet.
"Ber-training, jadi latihan yang enggak lagi fisik latihannya cukup menggunakan online cara membuat bom seperti kemarin kelompok Solihin, itu online-online
belajarnya bom pancinya bagaimana ini. Itu yang membuat mereka," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2016) kemarin.
"Ini memprihatinkan dunia maya kita. Memang rekrutmen sekarang adanya media sosial mereka istilahnya cyber terrorism jadi bergerak melalui cyber lakukan rekrutmen pelatihan jadi cyber terrorism. Setelah itu, mereka pendanaannya melalui online juga ada yang menggunakan Bitcoin, malah uang dunia maya," kata Tito.
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.” dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3378054/omen-murid-si-raja-keong-itu-ternyata-ahli-meracik-bom?_ga=2.27094133.990555079.1561351414-1820229266.1561351414
Read more...
Jakarta - Abdul Rahman alias Omen sebelum tahun 2011 adalah seorang anak punk. Dia kemudian terlibat kasus pembunuhan anak punk di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atas kasus itu, dia divonis hukuman penjara 7 tahun.
Omen menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Di Lapas Cipinang itulah dia bertemu dengan si Raja Keong alias Bhakti Rasna alias Abu Haikal, murid Dulmatin, yang merupakan otak serangan bom Bali I dan II.
Sejak 2011 itulah, Omen bergabung dengan jaringan teroris yang berencana melakukan sejumlah serangan di beberapa daerah di Indonesia. Meski belum lama bergabung dengan kelompok teroris, Omen ternyata piawai meracik bom.
Omen menularkan kemampuan meracik bom itu kepada rekan-rekannya melalui dunia maya. Antara lain lewat facebook dengan akun @Juhaiman Al Arkhabiliy. Dari penelusuran polisi diketahui bahwa Omen pernah mengajari Ivan Hasugian alias Abdurahman Madi cara membuat detonator dan takaran penggunaan mesin.
Omen juga menyebarkan cara membuat bom melalui Telegram dengan akun FUCK_APPS, yang disebar dan diteruskan ke grup-grup jaringan teroris. Omen tewas dalam penggerebekan oleh Tim Detasemen Khusus Antiteror Markas Besar Kepolisian RI di Setu, Babakan, Tangerang Selatan, pada Rabu (21/12/2016) kemarin.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa kelompok jaringan terorisme saat ini memanfaatkan dunia maya, baik untuk pelatihan maupun komunikasi. Tito menyebut Dian, yang berencana melakukan serangan di seputar Silang Monas, juga belajar meracik bom panci melalui internet.
"Ber-training, jadi latihan yang enggak lagi fisik latihannya cukup menggunakan online cara membuat bom seperti kemarin kelompok Solihin, itu online-online
belajarnya bom pancinya bagaimana ini. Itu yang membuat mereka," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2016) kemarin.
"Ini memprihatinkan dunia maya kita. Memang rekrutmen sekarang adanya media sosial mereka istilahnya cyber terrorism jadi bergerak melalui cyber lakukan rekrutmen pelatihan jadi cyber terrorism. Setelah itu, mereka pendanaannya melalui online juga ada yang menggunakan Bitcoin, malah uang dunia maya," kata Tito.
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.” dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3378054/omen-murid-si-raja-keong-itu-ternyata-ahli-meracik-bom?_ga=2.27094133.990555079.1561351414-1820229266.1561351414
Langganan:
Postingan (Atom)