Banner 468 x 60px

 

Minggu, 30 Juni 2019

MAKALAH TUGAS

0 komentar
Read more...
0 komentar

Kesimpulan

Cyber terrorism menyebabkan banyak kerugian bagi berbagai pihak, tidak hanya kerugian materil tetapi juga non-materil, karena menyebarkan isu yang berisi ancaman, memprovokasi dan mengajak untuk bergabung dalam aksi terrorisme. Sehingga diperlukan cyberlaw untuk mengatur etika dalam aktivitas di dunia maya. Undang-undang yang digunakan sebagai landasan untuk menjerat pelaku cyber terrorism adalah UU Nomor 15 tahun 2003 tentang terrorisme dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentangITE.


Saran

Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum.
Kerjasama menyeluruh antara lembaga pemerintah, aparat penagak hukum, segenap lapisan masyarakat, dan Negara lain dalam menanggulangi kejahatan cyberterrorism dengan jaringan terorisme sangat dibutuhkan untuk menciptakan resosialisasi dan rehabilitasi dengan cara meresosialisasi anggota kelompok kedalam pergaulan sosial yang normal.

Read more...

Pengertian Cyber Terrorisme

0 komentar
Pengertian Cyber Terorisme

Istilah cyber-terrorism pertama kali diperkenalkan oleh Barry Collin di tahun 1997, seorang senior peneliti the Institute for Security and Intelligence di California. Dia mendefenisikan “cyber-terrorism sebagai gabungan dari hal yang berhubungan dunia maya dengan tindakan teroris”.
Definisi selanjutnya dikeluarkan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyatakan sebagai “cyber terrorism dapat diterjemahkan menjadi serangan yang telah direncanakan dengan motif politk terhadap informasi, sistem komputer, dan data yang mengakibatkan kekerasan terhadap rakyat sipil dan dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia”.

Dari berbagai defenisi diatas, cyber terrorism merupakan pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan internet sebagai sarana untuk melakukan tindakan kejahatan. Dalam hal ini Internet sebagai perangkat organisasi yang berfungsi sebagai alat untuk menyusun rencana, memberikan komando, berkomunikasi antara anggota kelompok. Selain itu, basis teknologi informasi menjadi bagian penting dari terorisme yaitu sebagai media propaganda kegiatan terorisme.


Aspek Cyber Terrorisme 

Kemudahan yang ditawarkan abad informasi sekaligus mengundang para terorisme di dunia maya (cyber terrorisme) untuk turut serta berpetualang didalamnya. Pengertian tentang cyber terrorism sebenarnya terdiri dari dua aspek yaitu cyber space dan terrorism, sementara para pelakunya disebut dengan cyber terrorists. Para hackers dan crackers juga dapat disebut dengan cyber terrorist, karena seringkali kegiatan yang mereka lakukan di dunia maya (internet) dapat menteror serta menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban yang menjadi targetnya, mirip seperti layaknya aksi terorisme
Read more...

Kamis, 27 Juni 2019

BERITA

0 komentar
.2.1. Berita

Jakarta - Abdul Rahman alias Omen sebelum tahun 2011 adalah seorang anak punk. Dia kemudian terlibat kasus pembunuhan anak punk di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atas kasus itu, dia divonis hukuman penjara 7 tahun.
Omen menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Di Lapas Cipinang itulah dia bertemu dengan si Raja Keong alias Bhakti Rasna alias Abu Haikal, murid Dulmatin, yang merupakan otak serangan bom Bali I dan II.
Sejak 2011 itulah, Omen bergabung dengan jaringan teroris yang berencana melakukan sejumlah serangan di beberapa daerah di Indonesia. Meski belum lama bergabung dengan kelompok teroris, Omen ternyata piawai meracik bom.
Omen menularkan kemampuan meracik bom itu kepada rekan-rekannya melalui dunia maya. Antara lain lewat facebook dengan akun @Juhaiman Al Arkhabiliy. Dari penelusuran polisi diketahui bahwa Omen pernah mengajari Ivan Hasugian alias Abdurahman Madi cara membuat detonator dan takaran penggunaan mesin.
Omen juga menyebarkan cara membuat bom melalui Telegram dengan akun FUCK_APPS, yang disebar dan diteruskan ke grup-grup jaringan teroris. Omen tewas dalam penggerebekan oleh Tim Detasemen Khusus Antiteror Markas Besar Kepolisian RI di Setu, Babakan, Tangerang Selatan, pada Rabu (21/12/2016) kemarin.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa kelompok jaringan terorisme saat ini memanfaatkan dunia maya, baik untuk pelatihan maupun komunikasi. Tito menyebut Dian, yang berencana melakukan serangan di seputar Silang Monas, juga belajar meracik bom panci melalui internet.
"Ber-training, jadi latihan yang enggak lagi fisik latihannya cukup menggunakan online cara membuat bom seperti kemarin kelompok Solihin, itu online-online
belajarnya bom pancinya bagaimana ini. Itu yang membuat mereka," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2016) kemarin.
"Ini memprihatinkan dunia maya kita. Memang rekrutmen sekarang adanya media sosial mereka istilahnya cyber terrorism jadi bergerak melalui cyber lakukan rekrutmen pelatihan jadi cyber terrorism. Setelah itu, mereka pendanaannya melalui online juga ada yang menggunakan Bitcoin, malah uang dunia maya," kata Tito.
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.” dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3378054/omen-murid-si-raja-keong-itu-ternyata-ahli-meracik-bom?_ga=2.27094133.990555079.1561351414-1820229266.1561351414

Read more...

Kamis, 16 Mei 2019

DAFTAR KASUS

0 komentar
ISI DAN ARTIKEL
Read more...

Minggu, 31 Maret 2019

BEBERAPA BENTUK PROFESIONALISME DALAM PROFESI

0 komentar



   1.     Polisi
Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.      Fungsi Intelpam
  1. Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas,
  2. Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing,
  3.  Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing,
  4.  Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya,
  5. Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI,
  6.  Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat. 
b.      Fungsi Serse
  1. Menerima laporan/pengaduan,
  2. Mendatangi TKP,
  3.  Melakukan penindakan. 
c.       Fungsi Samapta
  1. Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP),
  2.  Memberikan pertolongan dalam rangka SAR,
d.      Fungsi Lantas
  1. Menyelenggarakan pengawalan,
  2. Menangani laka lintas,,
  3. Menyelenggarakan peraturan lalu lintas. 
e.       Fungsi Bimmas
  1. Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah,
  2. Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat,
  3. Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen,
  4.  Pembinaan keamanan swakarsa,
  5. Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan,
  6. Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.
f.       Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :
  1. Penerimaan dan seleksi personel baru,
  2. Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997:
  •  Menerima laporan dan pengadaan.
  • Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
  • Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
  •  Mencari keterangan dan barang bukti.
  •  Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
  • Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
  • Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
  •  Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
  •  Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
  •  Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
  • Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.
  • Langkah yang  dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya profesionalisme setiap anggota Polri,  harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
  1.      Mengenal diri, artinya menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.
  2.    Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
  3.     Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.
  4.     Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
  5.      Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
  6.       Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak. 

     2.     Hakim

Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.

Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
b.      Menjaga dan memelihara integritas profesi.
c.       Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
·        Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
·        Konsisten.
·    Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
·        Loyalitas.
      3.     Dokter
Dokter memiliki pertanggungjawaban yang besar. Seorang dokter harus betul-betul mempelajari anatomi dan fungsi tubuh manusia, sebagaimana nanti akan digunakan untuk memeriksa pasien. Dokter tidak boleh sembarangan menekuni profesi ini sebagai bidang tambahan, melainkan bidang konsentrasi.
Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
  1.      Terbuka : dokter yang profesional adalah sosok yang terbuka pada pasiennya. Dengan kata lain, dia mau memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan seorang pasien, baik diminta ataupun tidak. Dokter juga mampu memberikan penjelasan dengan baik dan benar. Tidak ada keterangan yang sengaja ditutup-tutupi sehingga pasien tahu pasti apa masalah yang dialaminya.
  2.    Bersedia mendengarkan pasien : dokter juga hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menanggapi pertanyaan pasiennya. Dengan kata lain, komunikasi yang terjalin tidak berlangsung satu arah atau sepihak saja. Dokter tidak hanya memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.
  3.      Punya waktu cukup : agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan bisa mendengarkan keluhan pasiennya, tentunya dokter butuh waktu yang cukup. Memang persoalan waktu adalah sesuatu yang relatif. Artinya, ada yang merasa perlu punya waktu panjang, tapi ada juga yang merasa cukup beberapa menit saja untuk melayani pasien.
  4.      Menjadi seorang dokter juga harus selalu bersedia menjelaskan pada pasien dan keluarganya bagaimana kondisinya, mendiskusikan bagaimana strategi pengobatannya, membantu pasien mengambil keputusan karena hak memilih pengobatan ada di tangan pasien. Tentunya dengan dokter memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang untung-rugi sebuah pengobatan dengan baik akan mengurangi angka kejadian tidak puasnya pasien pada dokter.

     4.     Programer
Bentuk profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT :
  1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  4. Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya.
  5.   Mampu melakukan pendekatan multidispliner
  6.  Mampu bekerja sama (Team Work)
  7. Bekerja dibawah disiplin etika
  8.  Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
  9. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
  10. Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
  11. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Berikut adalah Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima faktor yang perlu diperhatikan:
      a.       Publik
      b.      Client
      c.       Perusahaan
      d.      Rekan Kerja
      e.       Diri Sendiri
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .Beberapa perlakuan yang fair terhadap kolega, antara lain:
  1. Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
  2. Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
  3.  Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.
     5.     Database Administrator
Etika Profesi Database Administrator
      a.   Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja.
   b. Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama.
Tugas dan Tanggung Jawab Database Administrator
  1. Merancang dan membangun database dalam sebuah system.
  2. Merekomendasikan solusi terbaik dalam implementasi database baik dalam hal software maupun hardware
  3. Memaintain database agar dapat berjalan dengan baik dan optimal.
  4. Menentukan kebutuhan dari user dan memonitor akses user dan keamanan.
  5. Memonitor peformance dan mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke front end user.
  6. Merencanakan conceptual design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan.   
  7. Memikirkan kedua back end organisation dari data dan aksesibilitas front end untuk end user.
  8. Memperhalus logical design sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu.
  9. Memperhalus lebih jauh physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan sistem
  10. Memasang dan menguji versi baru dari database management system (DBMS).
  11. Memelihara standar data, termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act.
  12. Membuat dokumentasi database, termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus data (metadata). 
  13. Mengontrol izin akses dan hak.
  14. Men-develop, mengatur dan menguji perencanaan backup dan recovery.
  15. Menjamin penyimpanan, pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar.
  16. Perencanaan kapasitas.
  17. Bekerja dekat dengan manajer proyek IT, database programmer dan web developer.
  18. Berkomunikasi secara tetap dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin keutuhan dana keamanan database.
  19. Mempersiapkan dan memasang aplikasi baru.
Read more...

JELASKAN APA YANG DIMAKSUD DENGAN "PROSES PROFESSIONAL" DALAM MENGUKUR SEBUAH PROFESIONALISME

0 komentar

Sebelum mengukur profesionalisme, harus dipahami terlebih dahulu bahwa profesionalisme diperoleh melalui suatu proses. Proses tersebut dikenal dengan istilah proses profesional. Proses profesional atau profeionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional. Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley Dan England (1989)
Read more...

CONTOH ETIKET ATAU PELANGGARAN BERINTERNET

0 komentar

a.       Berkirim surat melalui email

Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.      Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
         Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan tersebut.
a.       Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
b.      SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan

Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
Read more...